SOLOK — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, telah meluncurkan terobosan inovatif dalam pelayanan pajak daerah untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat.
Dengan memperkenalkan aplikasi berbasis Android bernama *KlikSPPTSolok*, serta dukungan pembayaran pajak melalui ATM Bank Nagari dan metode QRIS, inovasi ini memudahkan masyarakat dalam mengelola kewajiban pajak mereka secara mandiri.
Aplikasi *KlikSPPTSolok* memungkinkan masyarakat Kabupaten Solok untuk melakukan pengecekan status pajak secara mudah langsung dari ponsel mereka. Cukup dengan mengunduh aplikasi ini melalui link https://play.google.com/store/apps/details?id=com.klikspptsolok, wajib pajak dapat mengetahui jumlah yang harus dibayarkan, jadwal jatuh tempo, hingga riwayat pembayaran. Fitur ini sangat membantu, khususnya bagi warga yang ingin mengecek informasi pajak tanpa harus datang langsung ke kantor BKD.
Selain pengecekan pajak, BKD Kabupaten Solok juga mempermudah proses pembayaran dengan menyediakan opsi melalui ATM Bank Nagari dan QRIS. Dengan metode ini, wajib pajak bisa membayar pajak daerah kapan saja dan dimana saja secara mudah, aman, dan cepat.
Pembayaran melalui QRIS bahkan memungkinkan masyarakat melakukan transaksi menggunakan aplikasi dompet digital yang terhubung, menjadikannya lebih fleksibel dan sesuai dengan gaya hidup digital saat ini.
Kepala BKD Kabupaten Solok Indra Gusnady, SE, M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung transparansi penerimaan pajak.
Baca juga:
Jelang Tahun Baru, Forkopimda Rakor Terbatas
|
“Dengan adanya aplikasi *KlikSPPTSolok* dan fasilitas pembayaran melalui ATM serta QRIS, kami berharap masyarakat dapat lebih aktif dan tepat waktu dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, tanpa harus menghadapi kendala administrasi, ” ujarnya.
Inovasi digital ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendukung transformasi teknologi menuju konsep *Smart City*. Pemerintah Kabupaten Solok berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, yang nantinya akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan wilayah.
Ada 11 macam pajak yang bisa dilakukan pembayaran melalui aplikasi tersebut diantaranya, pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pajak parkir, pajak hotel dan restoran, pajak air tanah, pajak sarang walet, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak reklame, dan pajak hiburan.
“Inovasi-inovasi yang dilahirkan ini sebagai bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, menuju pelayanan prima. Selain itu, dengan menggunakan teknologi seperti ini, pemungutan pajak juga lebih terstruktur, serta menghindari kebocoran pajak, " imbuhnya.
Masyarakat Kabupaten Solok diimbau untuk segera memanfaatkan layanan ini, yang tidak hanya mempermudah proses pajak, tetapi juga menyediakan akses bantuan dan konsultasi online melalui *KlikSPPTSolok* bagi yang memerlukan panduan lebih lanjut. (Amel)